Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

17 Juli 2024, 12:00 WIB

Kajari Lamsel, Afni Carolina (tengah) bersama forkopimda lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar | foto: Lamsel.id

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht), Rabu (17/07/2024).


Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 113 perkara, dengan rincian 112 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.

"Seluruhnya dari 113 perkara disitu kasus pidana umumnya ada 112 dan pidana khususnya satu perkara, walaupun hanya satu perkara pidsus disitu barang buktinya adalah rokok jadi perkara cukai dengan berbagai merk dari ribuan batang rokok," kata Afni Carolina, usai melakukan pemusnahan.

Afni bilang, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, sementara kasus tertinggi didominasi oleh perkara narkoba.

"Kasus terbanyak itu Narkoba. Ini periode perkara dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, jadi tujuh bulan. Selain narkoba tadi yang tinggi adalah pada kasus perlindungan anak jumlahnya sampai 26 perkara," kata Afni Carolin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis Sabu seberat 811,9701 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 4.255,7576 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram, Narkotika jenis Tembakau sintesis seberat 11,5632 gram, Rokok merk JB BOLD sebanyak 480.000 batang, Rokok merk R7 Bold sebanyak 312.000 batang, Rokok merk Joyo Biru sebanyak 840.000 batang, Rokok merk Glori sebanyak 408.000 batang.

Kemudian, timbangan sebanyak 3 buah, Alat Hisap (bong) sebanyak 3 buah, Pakaian sebanyak 147 buah, Senjata Api rakitan dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah, Airsoftgun dengan model pistol genggam sebanyak 1 buah, Senjata tajam sebanyak 11 buah dengan jenis pisau, golok, dan celurit, Amunisi (peluru) sebanyak 16 butir, Berbagai jenis handphone sebanyak 32 buah.

Lalu, Sepeda Motor dengan kondisi rusak berat sebanyak 2 unit, Tas sebanyak 21 buah, Koper sebanyak 7 buah, Pupuk buatan sebanyak 18 karung, Box keranjang plastik sebanyak 8 buah, Box karung plastik sebanyak 6 buah, Dompet sebanyak 10 buah, Kunci T sebanyak 2 buah, Obeng sebanyak 7 buah, Kabel sebanyak 12 potong, Linggis sebanyak 2 buah, Kartu ATM sebanyak 15 buah, KTP terpidana perkara Narkotika sebanyak 6 buah. (Red)


Iklan