KALIANDA - Rekrutkmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, mulai dibuka.
Penerimaan pendaftaran badan ad hoc sebagai petugas PPK itu mulai diumumkan KPU sejak Selasa 23 April kemarin dan akan berakhir pada 29 April 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, pendaftaran PPK tersebut telah dibuka sejak Selasa kemarin.
"Iya sudah mulai," singkat Ketua KPU saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (24/04/2024).
Dilansir dari akun Platform Media Sosial KPU Lampung Selatan, Pendaftaran anggota PPK itu dilakukan secara online melalui laman web.siakba.kpu.go.id.
Adapun salah satu syarat untuk menjadi anggota PPK tersebut, pendaftar dipastikan bukan bagian dari anggota partai politik.
Berikut tahapan seleksi anggota PPK: