Foto ist |
LAMSEL.ID - Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum juga membayarkan secara penuh dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 untuk Kabupaten Kota.
Dana bagi hasil (DBH), seharusnya di bayarkan oleh pemerintah Provinsi per triwulan 1, 2, 3 dan 4. Iinformasi yang diterima media ini, untuk tahun 2023 pemprov Lampung baru membayarkan untuk triwulan pertama saja.
Diketahui, dana bagi hasil (DBH) merupakan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, yang wajib dibayarkan pemerintah Provinsi kepada maaing masing daerah.
Jika pemerintah Provinsi Lampung tidak juga membagikan dana bagi hasil tersebut kepada masing masing daerah, sama artinya pemerintah Provinsi tidak mendukung kemajuan pembagunan suatu daerah.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mempertanyakan alasan pasti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dana bagi hasil (DBH) 2023 yang belum dibayarkan secara penuh, sebagaimana di lansir dari Berita Antara News.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, mengatakan tidak ada alasan pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.
“Jadi pertanyaan, kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH,” kata Ramdhan.
Dikatakannya, , DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 yang belum sama sekali dibayar tersebut, nantinya akan dibayarkan pada 2024, sehingga bentuknya terutang.
“Ini sama saja seperti di tahun 2022, mereka membayar DBH ke kami Rp124 miliar. Termasuk itu untuk DBH triwulan 1 yang nilainya Rp24 miliar,” kata dia lagi.
Kepala BPKAD itu pun mengatakan bahwa tidak mengetahui berapa jumlah utang DBH Provinsi Lampung ke Pemkot Bandarlampung.
“Masalahnya provinsi tidak memberikan kami surat keputusan (SK) berapa jumlah DBH yang dibayar. Kalau ditanya berapa jumlah utangnya kami tidak tau,” kata dia pula.
Namun begitu, ujar dia lagi, Provinsi Lampung membuat ketentuan kepada Pemkot Bandarlampung agar setiap ingin melakukan pembahasan anggaran di APBD, hanya boleh anggaran Rp133 miliar untuk DBH.
Seharusnya kan bisa lebih dari Rp133 miliar, karena kalau dihitung triwulan 1, pemprov bayar Rp24 miliar, kalau dihitung satu tahun sudah Rp100 miliar kurang lebih belum lagi ditambah utangnya,” kata dia.
Kemudian, Ramdhan juga mempertanyakan DBH dari pajak rokok yang belum disalurkan oleh provinsi yang jumlah sekitar Rp9 miliar.
“Padahal pajak rokok itu dari pemerintah pusat. Jadi pusat kirim ke provinsi, dan mereka wajib menyalurkannya ke kabupaten dan kota. Itulah yang dibilang Wali Kota kalau akhir tahun akan disalurkan tapi kenyataannya tidak sama sekali,” kata dia pula. (Red)