KALIANDA - Kajaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, membuka ruang bagi siapapun yang hendak melapor adanya indikasi pelanggaran pemilu di wilayah setempat.
Sebab sampai saat ini, Kejari Lampung Selatan masih membuka posko Pemilu. Masyarakat bisa langsung melapor ke Kejaksaan setempat apabila menemukan indikasi pelanggaran pada tahapan Pemilu.
"Kejaksaan membuka pintu lebar bagi siapapun, khususnya dalam pelaporan yang terkait dengan pelanggaran pemilu," kata Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, mewakili Kajari Lamsel Afni Carolina, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (22/11/2023) kemarin.
Untuk saat ini, Volan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan data untuk dijadikan bahan koordinasi dengan pihak terkait.
Soal penerimaan laporan indikasi pelanggaran pemilu, Kejari Lampung Selatan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu setempat.
"Setiap laporan yang masuk akan dibahas, lalu ditelaah apakah itu memang murni pelanggaran atau bukan," ujarnya.
Posko Pemilu yang letaknya di kantor Kejaksaan itu juga memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan jalannya tahapan Pilkada agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu yang akan maju. (rnd/red)