Gambar ilustrasi/net |
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran dengan nomor : 568/38/IV.07/IV/2023, yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tersebut, ditunjukkan untuk seluruh pimpinan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam surat edaran itu menyebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Surat ini akan kita sebar ke seluruh perusahaan yang ada di kabupaten ini. Jadi, mereka bisa mengetahui apa yang menjadi kewajiban mereka yakni membayar THR kepada pegawainya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel, Dra. Intji Indriati kepada awak media di Kantor Bupati Lamsel, Senin (10/4/2023).
Diketahui, hal diatas merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2023, bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berikut surat edaran : download disini
Berikut surat edaran : download disini